Mengatasi Bottleneck Regulasi Pertanahan dan Hambatan Sektoral Daerah
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Batam mengungkap sejumlah kendala krusial dalam pelaksanaan program strategis Astacita. Banyak proyek nasional yang anggarannya telah siap di APBN terancam terhambat akibat tumpang tindih regulasi perizinan tanah. Masalah lahan ini menjadi fokus utama reformasi kebijakan publik di tingkat hilir.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 594 ribu penerima manfaat atau mencapai 87,47 persen dari target. Namun, proyek infrastruktur seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat masih menghadapi kendala penyediaan lahan serta kegagalan lelang akibat tingginya biaya logistik wilayah kepulauan.
Read Also
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri bertindak lebih proaktif dalam menjembatani komunikasi antarlini. "Jangan sampai dana pusat sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya mandek karena persoalan regulasi daerah. Badan Gizi Nasional harus dipertemukan langsung dengan para kepala daerah agar tercipta sinergi kuat," ujar Rifqinizamy.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan menegaskan pentingnya mitigasi konflik pertanahan sebelum pembangunan fisik dimulai. Kementerian ATR/BPN kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh bersama Badan Pengusahaan Batam. Langkah taktis ini diambil untuk membersihkan status hukum tanah dari potensi sengketa dan perkara hukum di masa depan.