Kementerian Luar Negeri AS Desak Penghentian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Ghazal Marzban, seorang lulusan hukum Islam berusia 42 tahun, dijatuhi hukuman hampir 10 tahun penjara hanya karena memeluk agama Katolik. Kondisi kesehatannya terus memburuk sejak akhir Mei lalu di dalam Penjara Evin yang terkenal brutal di Teheran. Kasus ini mencuat ke dunia internasional setelah organisasi hak asasi manusia HRANA melaporkan aksi mogok makannya sebagai bentuk protes atas ketidakadilan.
Pemerintahan Donald Trump mengutuk keras penindasan ini di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik pasca-serangan militer terhadap Teheran. Data dari lembaga pengamat menunjukkan lonjakan tajam penangkapan umat Kristen dari 139 orang pada 2024 menjadi 254 orang pada 2025. Rezim Teheran juga dilaporkan memerintahkan pengosongan kompleks Gereja Santo Petrus yang mengancam puluhan keluarga Kristen.
Read Also
Menurut pakar Timur Tengah Lisa Daftari, penghapusan mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei pada Februari tidak meredakan tekanan politik di dalam negeri. "Rezim menganggap konversi agama sebagai ancaman keamanan nasional," ujar Lisa Daftari. Direktur Eksekutif Article 18, Mansour Borji, menambahkan bahwa penindasan sistematis ini merupakan pola lama rezim totaliter sejak revolusi 1979.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menegaskan solidaritasnya terhadap para tahanan politik dan mendesak pembebasan tanpa syarat bagi mereka yang ditahan. Komunitas internasional kini didesak untuk menjatuhkan sanksi terarget terhadap hakim dan pejabat Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) yang terlibat. Kebijakan luar negeri yang tegas dinilai krusial demi menekan pelanggaran kebebasan beragama di wilayah tersebut.