Desakan Reformasi Sistem Perlindungan Anak dan Penuntasan Hukum Kasus Lombok
Keluarga dari santri korban pembakaran di pondok pesantren Lombok Tengah resmi mengajukan permohonan pelindungan ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Langkah hukum ini diambil demi menjamin keselamatan saksi dan korban dalam menghadapi persidangan. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka memimpin langsung pendampingan tersebut.
Tragedi memilukan yang terjadi pada Desember 2025 lalu ini menyebabkan tiga santri menjadi korban. Korban berinisial SS (14) meninggal dunia setelah perawatan medis, sementara ADR (14) dan SAH (14) mengalami luka bakar serius. Polda NTB telah menetapkan santri senior MR (15) dan pimpinan pondok pesantren AM (55) sebagai tersangka.
Read Also
Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa negara tidak boleh terlambat hadir dalam melindungi korban demi reformasi nasional sistem perlindungan anak. "Keluarga mengajukan permohonan perlindungan untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas perlindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi," ujar Rieke saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan menunjuk tim khusus untuk memberikan perlindungan darurat. Saat ini, para korban yang selamat juga tengah menjalani asesmen medis di kantor LPSK. Proses penelaahan lebih lanjut terus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait.