Langkah Strategis Kejagung Mengawal Akuntabilitas Kebijakan Publik
Keputusan penghentian investigasi lapangan ini tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Agung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi. Langkah ini diambil secara taktis setelah batas waktu pengumpulan data yang ditentukan tim penyidik telah habis.
Berdasarkan surat nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, Korps Adhyaksa ingin mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di daerah. Korps Adhyaksa sebelumnya menginventarisasi masalah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi setelah muncul laporan titik layanan fiktif.
Read Also
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, seluruh data yang telah masuk akan langsung diverifikasi. "Data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Kasus dugaan korupsi tata kelola ini telah menyeret tujuh tersangka penting di Badan Gizi Nasional. Di antaranya terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.