DPR RI Tepis Hoaks Penolakan dan Percepat Penyerapan Aspirasi Publik
Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang marak beredar di media sosial. Berita bohong tersebut mengeklaim parlemen telah menolak pembahasan regulasi krusial ini. Realitasnya, draf hukum tersebut kini menduduki posisi strategis dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.
Komisi III DPR RI secara intensif menggelar rapat dengar pendapat umum selama beberapa pekan terakhir. Langkah taktis ini diambil guna menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, hingga mahasiswa. Upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan perancangan kebijakan publik.
Read Also
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertegas bahwa kabar penolakan tersebut murni hoaks. Senada dengannya, Sari Yuliati menyatakan, "Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana."
Parlemen kini berinisiatif menjadikan rancangan ini sebagai usulan resmi DPR RI demi memangkas birokrasi pembahasan. Langkah hukum ini diambil agar Daftar Inventarisasi Masalah tidak menumpuk dari banyak fraksi. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pengesahan undang-undang demi penguatan penegakan hukum nasional.