Ketika Kode Bahasa Daerah Menjadi Alat Penundaan Makna Keadilan
Kabar mengejutkan datang dari Sukoharjo saat sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK akibat dugaan kasus pemerasan. Peristiwa ini memicu pertanyaan reflektif yang mendalam di benak kita semua tentang apa sebenarnya yang kita cari dari sebuah kekuasaan. Mengapa jabatan publik yang mulia kerap berubah menjadi ruang privat untuk memupuk kekayaan pribadi dengan cara-cara yang mencederai keadilan sosial?
Fakta persidangan awal mengungkap angka fantastis mencapai Rp 2,93 miliar yang dikumpulkan sejak tahun 2021 hingga periode 2026 ini. Angka tersebut bukan sekadar deretan nominal di atas kertas, melainkan bukti nyata eksploitasi insentif pajak yang hakikatnya milik rakyat. Ketika institusi partai politik langsung bersiap mengambil tindakan pemecatan seketika, kita melihat sebuah upaya kilat untuk memulihkan citra moralitas.
Read Also
Dalam dinamika ini, kita melihat beroperasinya oposisi biner yang sangat mencolok antara kebersihan hukum pusat melawan kekotoran birokrasi di daerah. Narasi publik dibangun untuk menegaskan bahwa lembaga penegak hukum adalah perwujudan kebenaran absolut yang siap menyapu bersih segala bentuk penyimpangan. Namun, apakah pembersihan ini menyentuh akar masalah atau hanya memotong dahan yang tampak di permukaan?
Logosentrisme hukum modern kita mendadak goyang ketika modus pemerasan ini ternyata dibungkus rapi dalam bentuk 'warisan' dan 'tradisi' masa lalu. Ungkapan 'padakno karo Bapak' menjadi trace atau jejak kultural patrimonial yang memperlihatkan kontradiksi internal dalam sistem pemerintahan daerah kita. Relasi kuasa keluarga rupanya menjadi supplement tersembunyi yang mendikte kepatuhan para bawahan di lingkungan BPKAD.
Di sinilah letak aporia yang membingungkan bagi nalar hukum kita yang selalu menuntut kepastian hitam di atas putih. Di satu sisi, partai politik tergesa-gesa memecat demi asas kepastian moral, namun di sisi lain muncul imbauan agar tidak menghakimi berdasarkan opini semata. Benturan kepentingan ini menciptakan situasi undecidability di mana makna keadilan sejati dipaksa menanti proses pembuktian yang panjang.
Pada akhirnya, penangkapan fisik seorang pejabat tidak pernah secara otomatis menghapus struktur feodalisme yang telanjur mengakar di birokrasi. Apakah hukum benar-benar mampu menegakkan keadilan yang murni jika instrumennya masih sering bertumpu pada pembacaan tanda yang multitafsir? Kita hanya bisa merenung di tengah ketidakpastian, memikirkan masa depan peradaban politik kita yang masih panjang.