Komitmen Ketat Pemprov DKI Jakarta Berantas Praktik Pungutan Liar
Dugaan praktik pungutan liar ini langsung memicu respons cepat dari otoritas tertinggi di daerah. Kasus mencuat setelah oknum petugas mendatangi lembaga pendidikan sosial tersebut dan mempertanyakan masalah perizinan operasional. Kejadian ini memicu gelombang desakan publik agar reformasi birokrasi di tubuh penegak perda segera dievaluasi.
Berdasarkan informasi internal, oknum bernama Givson Samosir diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pihak pengelola. Pengurus rumah belajar akhirnya menyerahkan uang tunai sejumlah Rp150.000. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Jakarta Timur, bukan bertugas di Jakarta Utara.
Read Also
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi aparatur yang melanggar hukum. "Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," ujar Pramono saat memberikan keterangan resmi di Balai Kota Jakarta.
Kasus ini menambah catatan panjang tantangan penegakan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik internal. Kebijakan publik yang transparan dan pengawasan ketat kini menjadi fokus utama Pemprov DKI guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.