Ketika Kegilaan Menghadapi Tembok Logosentrisme Hukum
Aksi penusukan beruntun di lima lokasi wilayah Tangerang sejak Mei hingga Juli 2026 menyisakan tanda tanya besar tentang esensi keamanan sosial kita. Mengapa ruang publik yang sehari-hari dianggap sebagai tempat aman yang rasional tiba-tiba berubah menjadi panggung teror tanpa pola yang membingungkan? Peristiwa ini memaksa kita melongok ke dalam celah terdalam kenyamanan hidup urban yang ternyata sangat rapuh.
Data kepolisian menunjukkan lima orang menjadi korban dengan luka-luka nyata, bahkan satu orang masih berjuang di ruang ICU Bencongan. Angka lima bukan sekadar statistik kriminalitas biasa, melainkan representasi dari retakan sosial yang mendalam di mana ancaman bisa mengintai siapa saja. Kehadiran aparat kepolisian yang bertindak cepat menangkap pelaku kemudian dibingkai sebagai akhir dari teror, sebuah penanda kembalinya kendali otoritas.
Read Also
Dalam wacana ini, terjadi benturan oposisi biner yang sangat tajam antara ketertiban hukum melawan kriminalitas serta kewarasan melawan kegilaan. Negara memposisikan diri sebagai perwakilan rasionalitas mutlak yang bertugas menundukkan kekacauan irasional demi mengembalikan stabilitas warga. Namun, pembagian tegas ini perlahan mulai goyah saat motif tindakan pelaku tidak kunjung menemukan penjelasan logis yang memuaskan.
Dekonstruksi terhadap narasi penegakan hukum ini mulai terjadi ketika polisi mengungkap dugaan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa. Pernyataan bahwa pelaku sudah enam tahun sulit diajak komunikasi menjadi trace atau jejak bisu yang selama ini diabaikan oleh sistem. Kewarasan publik tiba-tiba dikonfrontasi oleh realitas kegilaan yang selama ini disembunyikan di pinggiran kamus sosial kita.
Di sinilah kita menemui aporia, sebuah jalan buntu logis bagi hukum yang dirancang khusus untuk mengadili subjek-subjek rasional. Ketika pelaku kini dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati untuk observasi medis, hukum mengalami penundaan makna atau différance yang tidak menentu. Penjara atau bangsal rumah sakit jiwa tidak akan pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan dari tindakan yang sifatnya acak ini.
Pada akhirnya, keadilan sejati tetap menjadi sebuah janji yang selalu datang terlambat dan tidak pernah benar-benar selesai. Apakah penangkapan demi penangkapan mampu menjamin ruang publik sepenuhnya steril dari retakan mental yang sewaktu-waktu bisa meledak kembali? Kita dibiarkan merenung di ambang ketidakpastian, melihat sejauh mana batas tipis yang memisahkan antara dunia yang waras dan yang gila.