Sinergi Penegak Hukum dan Pengawasan Ketat Legislatif
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap dipimpin oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, proses hukum tersebut wajib bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan berada di bawah supervisi ketat KPK.
Langkah ini diambil menyusul penggeledahan rumah pribadi Febrie di Sentul oleh tim gabungan Polri. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai Rp100 juta. Selain itu, ditemukan valuta asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura sebagai barang bukti.
Read Also
Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus bersinergi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perkara ini mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang. Momentum ini menjadi ujian berat bagi integritas kabinet dan institusi hukum. Pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus diharapkan mampu menjaga objektivitas proses legislasi dan peradilan.